Prosedur Perlindungan Hak Perempuan dalam Perspektif Otonomi Daerah di Indonesia
Abstract
Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, prosedur menjadi tolak ukur dalam menurunkan angka kekerasan sehingga timbul pertanyaan apakah Prosedur Perlindungan Perempuan diatur oleh PermenPPPA sudah mencantumkan prinsip-prinsip perlindungan HAM? dan apakah PermenPPPA telah mengakomodir tata cara khusus yang dilaksanakan oleh Daerah Istimewa di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tata Cara Perlindungan Perempuan yang diatur oleh PermenPPPA tidak menyimpang dari prinsip Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia, PermenPPPA juga telah mengakomodir tata cara khusus yang dilaksanakan oleh Daerah Istimewa di Indonesia yang dibuktikan dengan prinsip tuntunan etik PermenPPPA sepanjang tidak bertentangan dengan norma dan asas-asas Negara Republik Indonesia.
Keywords:
Prosedur
Perlindungan Hak Perempuan
Otonomi Daerah Khusus
perlindungan
indonesia
permenpppa
perempuan
prosedur
daerah
ActaNova Permanent Archival Node
This scholarly manuscript is digitally preserved under the ActaNova Open Access Archival Repository. Uninterrupted global discovery & bitstream integrity guaranteed under OAI-PMH & DOAJ interoperability standards.