<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!DOCTYPE article PUBLIC "-//NLM//DTD JATS (Z39.96) Journal Archiving and Interchange DTD v1.3 20210610//EN" "JATS-archivearticle1-3.dtd">
<article article-type="research-article" dtd-version="1.3" xml:lang="en" xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:mml="http://www.w3.org/1998/Math/MathML">
  <front>
    <journal-meta>
      <journal-id journal-id-type="actanova-preservation">Journal Customary Law</journal-id>
      <journal-title-group>
        <journal-title>Journal Customary Law</journal-title>
      </journal-title-group>
      <issn pub-type="epub">3026-460X</issn>
      <publisher>
        <publisher-name>Indonesian Journal Publisher</publisher-name>
      </publisher>
    </journal-meta>
    <article-meta>
      <article-id pub-id-type="publisher-id">peran-hukum-dalam-melindungi-korban-penipuan-media-sosial-perspektif-sosiologi</article-id>
      <article-id pub-id-type="doi">10.47134/jcl.v2i1.3335</article-id>
      <title-group>
        <article-title>Peran Hukum dalam Melindungi Korban Penipuan Media Sosial Perspektif Sosiologi</article-title>
      </title-group>
      <contrib-group>
        <contrib contrib-type="author">
          <name>
            <surname>Paminto</surname>
            <given-names>Saptaning Ruju</given-names>
          </name>
        </contrib>
        <contrib contrib-type="author">
          <name>
            <surname>Amalia</surname>
            <given-names>Mia</given-names>
          </name>
        </contrib>
        <contrib contrib-type="author">
          <name>
            <surname>Mulyana</surname>
            <given-names>Aji</given-names>
          </name>
        </contrib>
        <contrib contrib-type="author">
          <name>
            <surname>Auliya</surname>
            <given-names>Alika Hania</given-names>
          </name>
          <xref ref-type="aff" rid="aff1">1</xref>
        </contrib>
        <aff id="aff1">
          <label>1</label>
          <institution>1</institution>
        </aff>
      </contrib-group>
      <pub-date pub-type="epub">
        <day>29</day>
        <month>11</month>
        <year>2024</year>
      </pub-date>
      <volume>2</volume>
      <issue>1</issue>
      <fpage>1</fpage>
      <lpage>10</lpage>
      <permissions>
        <copyright-statement>© 2024 Indonesian Journal Publisher</copyright-statement>
        <copyright-year>2024</copyright-year>
        <license license-type="open-access" xlink:href="https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/">
          <license-p>This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution 4.0 International License.</license-p>
        </license>
      </permissions>
      <abstract>
        <p>Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat sehari-hari, segala sesuatu saat ini dapat ditemukan dengan mudah di internet atau media sosial. Tentu kemajuan teknologi ini mempermudah masyarakat dalam mencari tahu tentang informasi yang ada dalam negeri maupun luar negeri. Namun, dibalik kemudahan teknologi yang ada saat ini, kejahatan cyber menjadi ancaman serius karena dapat menyebabkan berbagai kerugian. Oleh karena itu peran hukum dalam melindungi korban penipuan di media sosial ini sangat penting adanya. Tujuan adanya artikel ini, untuk menambah informasi bahwasanya penegakan hukum dan perlindungan hukum bagi korban penipuan di media sosial itu sangat penting dan untuk menambah wawasan masyarakat terkait pentingnya serta berbahayanya perkembangan teknologi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan yang digunakan dalam penulisan artikel ini, dengan tujuan untuk memperoleh penjelasan berdasarkan variabel-variabel yang diteliti nantinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat saat ini masih awam terhadap kasus cybercrime yang marak terjadi di media sosial serta terdapat  berbagai kendala dalam penanganannya seperti kurangnya penegak hukum, minimnya bukti dan fasilitas untuk penyelidikannya. Pencegahan kejahatan cyber melalui media sosial memerlukan upaya kerja sama yang kuat antar masyarakat dan pemerintah agar dapat menekan jumlah kasus kejahatannya Kejahatan cyber menjadi ancaman serius karena dapat menyebabkan berbagai kerugian.</p>
      </abstract>
      <kwd-group kwd-group-type="author">
        <kwd>Cybercrime</kwd>
        <kwd>Penipuan</kwd>
        <kwd>Teknologi</kwd>
        <kwd>Media Sosial</kwd>
        <kwd>Hukum</kwd>
        <kwd>media</kwd>
        <kwd>sosial</kwd>
        <kwd>hukum</kwd>
        <kwd>masyarakat</kwd>
        <kwd>korban</kwd>
        <kwd>penipuan</kwd>
      </kwd-group>
      <self-uri content-type="pdf" xlink:href="/journals/articles/peran-hukum-dalam-melindungi-korban-penipuan-media-sosial-perspektif-sosiologi/pdf-stream" />
      <self-uri content-type="html" xlink:href="/journals/articles/peran-hukum-dalam-melindungi-korban-penipuan-media-sosial-perspektif-sosiologi/html" />
    </article-meta>
  </front>
  <body>
    <sec id="sec1">
      <title>Full Text &amp; Preserved Archival Statement</title>
      <p>Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat sehari-hari, segala sesuatu saat ini dapat ditemukan dengan mudah di internet atau media sosial. Tentu kemajuan teknologi ini mempermudah masyarakat dalam mencari tahu tentang informasi yang ada dalam negeri maupun luar negeri. Namun, dibalik kemudahan teknologi yang ada saat ini, kejahatan cyber menjadi ancaman serius karena dapat menyebabkan berbagai kerugian. Oleh karena itu peran hukum dalam melindungi korban penipuan di media sosial ini sangat penting adanya. Tujuan adanya artikel ini, untuk menambah informasi bahwasanya penegakan hukum dan perlindungan hukum bagi korban penipuan di media sosial itu sangat penting dan untuk menambah wawasan masyarakat terkait pentingnya serta berbahayanya perkembangan teknologi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan yang digunakan dalam penulisan artikel ini, dengan tujuan untuk memperoleh penjelasan berdasarkan variabel-variabel yang diteliti nantinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat saat ini masih awam terhadap kasus cybercrime yang marak terjadi di media sosial serta terdapat  berbagai kendala dalam penanganannya seperti kurangnya penegak hukum, minimnya bukti dan fasilitas untuk penyelidikannya. Pencegahan kejahatan cyber melalui media sosial memerlukan upaya kerja sama yang kuat antar masyarakat dan pemerintah agar dapat menekan jumlah kasus kejahatannya Kejahatan cyber menjadi ancaman serius karena dapat menyebabkan berbagai kerugian.</p>
    </sec>
  </body>
  <back>
    <ack>
      <p>Digitally preserved and archived by ActaNova Digital Archival &amp; Preservation Network (Permanent Archival Node: https://actanova.mediadigitalpublikasi.com/journals).</p>
    </ack>
  </back>
</article>