<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!DOCTYPE article PUBLIC "-//NLM//DTD JATS (Z39.96) Journal Archiving and Interchange DTD v1.3 20210610//EN" "JATS-archivearticle1-3.dtd">
<article article-type="research-article" dtd-version="1.3" xml:lang="en" xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:mml="http://www.w3.org/1998/Math/MathML">
  <front>
    <journal-meta>
      <journal-id journal-id-type="actanova-preservation">Journal Customary Law</journal-id>
      <journal-title-group>
        <journal-title>Journal Customary Law</journal-title>
      </journal-title-group>
      <issn pub-type="epub">3026-460X</issn>
      <publisher>
        <publisher-name>Indonesian Journal Publisher</publisher-name>
      </publisher>
    </journal-meta>
    <article-meta>
      <article-id pub-id-type="publisher-id">grand-design-badan-peradilan-khusus-pemilukada-dalam-menjawab-kepastian-hukum-sesuai-dengan-amanat-undang-undang-no-10-tahun-2016</article-id>
      <article-id pub-id-type="doi">10.47134/jcl.v1i1.2288</article-id>
      <title-group>
        <article-title>Grand Design Badan Peradilan Khusus Pemilukada dalam Menjawab Kepastian Hukum Sesuai dengan Amanat Undang-Undang No. 10 Tahun 2016</article-title>
      </title-group>
      <contrib-group>
        <contrib contrib-type="author">
          <name>
            <surname>Wijaya</surname>
            <given-names>Adam Bintang Danesa</given-names>
          </name>
        </contrib>
        <contrib contrib-type="author">
          <name>
            <surname>Fitri</surname>
            <given-names>Icha Cahyaning</given-names>
          </name>
        </contrib>
      </contrib-group>
      <pub-date pub-type="epub">
        <day>29</day>
        <month>02</month>
        <year>2024</year>
      </pub-date>
      <volume>1</volume>
      <issue>1</issue>
      <fpage>9</fpage>
      <lpage>9</lpage>
      <permissions>
        <copyright-statement>© 2024 Indonesian Journal Publisher</copyright-statement>
        <copyright-year>2024</copyright-year>
        <license license-type="open-access" xlink:href="https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/">
          <license-p>This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution 4.0 International License.</license-p>
        </license>
      </permissions>
      <abstract>
        <p>Sengekta pemilukada banyak sekali mengalami perubahan dalam poses penyelesaiannya, dimulai dari Mahkamah Agung hingga Mahkamah Konstitusi. Saat ini secara implementatif Mahkamah Konstistusi memiliki kewenangan terhadap penyelesaian sengketa pilkada berdasarkan kewenangan tambahannnya, padahal penyelesaian sengketa pilkda seharusnya diselesaikan oleh badan peradilan khusus. Hingga saat ini tanda-tanda terbentuknya badan peradilan khusus belum muncul sehingga penelitian ini mencoba memem-bantu menyumbangkan ide terkait dengan bentuk badan peradilan khsuus yang cocok dan nantinya dapat diterapkan di Indonesia. Tujuan Penelitian adalah untuk menganalisis desain badan peradilan khusus pemilukada di Indonesia, mengevaluasi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian sengketa pemilukada, dan mencari solusi terhadap tantangan konstitusionalitas pemilukada serentak tahun 2024. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, konsep, perbandingan dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian adalah Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 menetapkan penyelesaian sengketa hasil suara pemilukada oleh badan peradilan khusus, saat ini penyelesaian tetap berada di MK karena tambahan kewenangan yang diberikan oleh UU No. 49 Tahun 2009. Namun, untuk mencapai kepastian hukum, perlu segera membentuk badan peradilan khusus dengan desain yang sesuai dengan konteks Indonesia, dengan referensi dari negara-negara seperti Thailand dan Meksiko.</p>
      </abstract>
      <kwd-group kwd-group-type="author">
        <kwd>Sengketa Pemilukada</kwd>
        <kwd>Mahkamah Konstitusi</kwd>
        <kwd>Badan peradilan khusus</kwd>
        <kwd>Lembaga Negara.</kwd>
        <kwd>badan</kwd>
        <kwd>peradilan</kwd>
        <kwd>khusus</kwd>
        <kwd>pemilukada</kwd>
        <kwd>penyelesaian</kwd>
        <kwd>tahun</kwd>
      </kwd-group>
      <self-uri content-type="pdf" xlink:href="/journals/articles/grand-design-badan-peradilan-khusus-pemilukada-dalam-menjawab-kepastian-hukum-sesuai-dengan-amanat-undang-undang-no-10-tahun-2016/pdf-stream" />
      <self-uri content-type="html" xlink:href="/journals/articles/grand-design-badan-peradilan-khusus-pemilukada-dalam-menjawab-kepastian-hukum-sesuai-dengan-amanat-undang-undang-no-10-tahun-2016/html" />
    </article-meta>
  </front>
  <body>
    <sec id="sec1">
      <title>Full Text &amp; Preserved Archival Statement</title>
      <p>Sengekta pemilukada banyak sekali mengalami perubahan dalam poses penyelesaiannya, dimulai dari Mahkamah Agung hingga Mahkamah Konstitusi. Saat ini secara implementatif Mahkamah Konstistusi memiliki kewenangan terhadap penyelesaian sengketa pilkada berdasarkan kewenangan tambahannnya, padahal penyelesaian sengketa pilkda seharusnya diselesaikan oleh badan peradilan khusus. Hingga saat ini tanda-tanda terbentuknya badan peradilan khusus belum muncul sehingga penelitian ini mencoba memem-bantu menyumbangkan ide terkait dengan bentuk badan peradilan khsuus yang cocok dan nantinya dapat diterapkan di Indonesia. Tujuan Penelitian adalah untuk menganalisis desain badan peradilan khusus pemilukada di Indonesia, mengevaluasi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian sengketa pemilukada, dan mencari solusi terhadap tantangan konstitusionalitas pemilukada serentak tahun 2024. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, konsep, perbandingan dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian adalah Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 menetapkan penyelesaian sengketa hasil suara pemilukada oleh badan peradilan khusus, saat ini penyelesaian tetap berada di MK karena tambahan kewenangan yang diberikan oleh UU No. 49 Tahun 2009. Namun, untuk mencapai kepastian hukum, perlu segera membentuk badan peradilan khusus dengan desain yang sesuai dengan konteks Indonesia, dengan referensi dari negara-negara seperti Thailand dan Meksiko.</p>
    </sec>
  </body>
  <back>
    <ack>
      <p>Digitally preserved and archived by ActaNova Digital Archival &amp; Preservation Network (Permanent Archival Node: https://actanova.mediadigitalpublikasi.com/journals).</p>
    </ack>
  </back>
</article>